Pasbar, OneNewsIndonesia.Com| KPU Pasaman Barat (Pasbar)Menggelar Acara Rapat Kordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula hotel Gucci Simpang Empat, Selasa, (24/9/2024)
Hadir dalam Kegitan ini Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Handoko,Divisi Hukum dan pengawasan KPU Pasaman Barat Akbar riyadi, Divisi SDM dan parmas KPU Pasaman Barat Hafizul pahmi,Divisi tehnis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, serta liaison officer (LO) dan Media.
Acara Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akbar Riyadi,Pada kegiatan ini Ia menyampaikan " Tahapan penenetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut juga deklarasi kampanye telah kita laksanakan sebelumnya, sebagai kegiatan lanjutan adalah kampanye masing masing pasangan calon (Paslon), petunjuk teknis tentang kegiatan ini, nanti akan dijelaskan oleh ketua divisi masing masing ungkapnya.
Selanjutnya ketua divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah menjelaskan" Tentang tata tertib pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Pemasangan APK dibolehkan disepanjang tepi jalan Raya, untuk pelaksanaannya harus dilakukan koordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, Sat pol PP dan pihak terkait.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan pemasangan APK yaitu mempertimbangkan etika estetika kebersihan keindahan kota atau kawasan setempat, pemasangan APK yang tempatnya berada dilokasi milik seseorang ataupun pihak swasta harus mendapatkan izin dari pemilik lokasi, pembersihan APK wajib dilakukan paling kurang 3 hari sebelum kegiatan pemungutan suara, Pelaksanaan Rangkaian kegiatanya diwajibakan berdasarkan ketetapan dan petunjuk teknis (juknis) serta undang undang yang berlaku " ungkapnya.
" Tempat yg tidak diizinkan untuk menempelkan APK diantaranya, Tempat ibadah, bangunan kesehatan atau tempat pelayanan kesehatan, bangunan pendidikan tempat belajar, Bangunan milik pemerintah, Jalan protokol atau jalan bebas hambatan dan Taman juga pepohonan.
Ukuran APK yang diperbolehkan yaitu Baliho 3x 4 meter, Umbul umbul 3x0,8m, Spanduk 1x4 m berwarna" Tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk penempatan APK serta peraturan dan mekanisme yang dibolehkan tetang pelaksanaan kegiatan untuk keperluan kampanye, yang dipimpin oleh ketua divisi SDM dan parmas Hafizul Fahmi," Apapun Hasil diskusi kita saat ini nanti akan kami sampaikan kepada ketua KPU Pasaman Barat, yang nantinya akan kami koordinasikan sebelum ditetapkan " tutupnya.
(RYP)
0 Komentar