BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kasus Pengeroyokan di Limpahkan ke Polres Pasaman Barat, Pengacara Korban: Segera Usut Tuntas Pelaku Harus di Hukum Tanpa Terkecuali


Pasaman Barat, One News Indonesia. Com- Kasus Pengeroyokan terhadap Inisial HD Warga Kinali, Nagari Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat yang terjadi pada hari Rabu (19/2) lalu berbuntut Panjang, Pasalya pengacara Korban melimpahkan berkas perkara dari Polsek Kinali ke Polres Pasaman Barat.

Pengacara Korban yang juga Praktisi Hukum Fardi Winaldi, S.H didampingi rekannya Aurgi, S.H mendorong pihak Polres Pasaman Barat untuk dapat mengusut tuntas kasus Penganiayaan bersama-sama (Pengeroyokan) terhadap korban.

Fardi menjelaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang brutal dan tidak manusiawi ini diduga menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Katana Samurai yang tentunya melanggar Undang-Undang Darurat, sebagaimana rumusan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pengacara korban juga mengatakan dengan tegas berdasarkan bukti, keterangan saksi-saksi dan ditambah peristiwa ini telah viral dan menjadi konsumsi publik secara luas, pada pokoknya tidak ada alasan hukum yang membenarkan perbuatan para pelaku melakukan tindak pidana.

"Maka dari itu sudah sepatutnya para pelaku di proses menurut aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali karena seluruh Warga Negara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum serta wajib menjunjung tinggi hukum, sebagaimana rumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945".katanya, Senin, (3/3/2025).

"Diduga Para Pelaku diantaranya berinisial HA, WY, BO, JO, IS, dua diantaranya adalah oknum anggota Polres Pasaman Barat Aktif, para terduga pelaku melalui perwakilannya sempat mengajukan permohonan upaya damai kepada Pihak Korban, namun upaya damai tersebut tidak tercapai".Tambahnya 

Fardi juga menjelaskan jika upaya damai yang ditawarkan tidak tercapai, maka sepatutnya demi keadilan dan kepastian hukum saat ini upaya penyelidikan (Lidik) ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilanggar maka sudah sepatutnya dinaikan ke Penyidikan (Sidik), untuk sesegera mungkin mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan serta menetapkan siapa Tersangkanya, dan untuk dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.

Pengacara korban juga menganggap bahwa polres pasaman barat akan bekerja dan bertindak sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum yang lebih cepat, objektif dan berkepastian hukum tanpa pandang bulu bukan sebaliknya.

"Negara kita adalah Negara Hukum, saya minta semua pihak menahan diri atas potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, namun jika perkara ini tidak segera diproses dan ditindak para pelaku secepatnya tentu sama saja kita melakukan pembiaran dan memicu terjadinya potensi gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat". Tegasnya

"Tapi kami yakin Bapak Kapolres Pasaman Barat berserta jajaran sangat arif bijaksana dan objektif memandang dan menyikapi perkara ini, profesional, bekerja sesuai kode etik kepollisian dan akan selalu menjaga nama baik institusinya".Lanjutnya

Fardi juga menambahkan bahwa kami selaku Pengacara dari pada korban sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumbar, namun sampai saat ini belum memasukkan laporan/pengaduan secara resmi karena kami menghormati dan membuka ruang perdamaian yang dimohonkan oleh para pelaku melalui perwakilannya, namun karena ruang tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pelaku dengan sebaik-baiknya.

"Demi menjaga kepercayaan masyarakat pada Institusi Kepolisian, kiranya laporan a quo segera diproses agar tidak terkesan lamban atau mangkrak, karena hingga saat ini laporan a quo tersebut tidak kunjung naik ke Penyidikan sementara tidak cukup alasan untuk tidak segera menaikannya ke Penyidikan".Ucapnya

Fardi juga menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan bermula ketika klien kami dituduh mencuri buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan, yang mana tuduhan tersebut perlu dibuktikan kebenarannya, karena klien kami menerangkan bahwa ia menyangkal dituduh mencuri buah kelapa sawit, buah yang ia ambil sebelumnya sudah mendapatkan izin dari salah seorang masyarakat.

Fardi menegaskan, sekalipun tuduhan pencurian tersebut benar, namun demi hukum tidak dibenarkan siapapun orangnya main hakim dan hukum sendiri karena negara kita negara hukum maka biarlah penegak hukum yang menindak perbuatan yang dituduhkan tersebut, jika hal semacam ini kita biarkan tentu akan menjadi preseden buruk kedepannya akan banyak masyarakat yang terdorong untuk main hakim dan hukum sendiri tanpa menghormati dan menjunjung tinggi hukum.

"Silahkan laporkan dan buktikan jika klien kami bersalah, kami memastikan klien kami akan koorperatif dan bertanggung jawab serta bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku. kami selaku Penasehat Hukum (Pengacara) korban pengeroyokan akan melakukan pendampingan hukum dan membela hak-hak hukum yang bersangkutan yang dilindungi undang-undang,"tegasnya mengakhiri. (RYP)

Posting Komentar

0 Komentar