Sumbar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Oharda :
Tersangka a.n ARH diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. (Kejaksaan Negeri Dharmasraya). Permohonan disetujui oleh Direktur A pada JAM-Pidum.Rabu 19 Februari 2025
Uraian Singkat :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB Tersangka mendapat telpon dari I yang menjelaskan bahwa di daerah Koto Besar (rumah T ada 4 (empat) ekor sapi, selanjutnya Tersangka pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BA 8627 VA menuju ke daerah Koto Besar (rumah T tersebut, sesampainya di tempat tersebut Tersangka bertemu dengan I, T, H, dan J, kemudian T meminta kepada Tersangka untuk membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut untuk dipelihara dan di berikan pakan serta di carikan pembelinya dengan kesepakatan keuntungan yang di terima Tersangka dari hasil penjualan adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekornya, terhadap permintaan T tersebut Tersangka pun menyetujuinya kemudian Tersangka dengan dibantu I, T, H, dan J langsung membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BA 8627 VA milik Tersangka ke kebun kelapa sawit Tersangka di Blok B Jorong Taratak Tinggi Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di kebun tersebut Tersangka bersama dengan J menurunkan 4 (empat) ekor sapi tersebut dan mengikatnya di pohon sawit dalam kebun sawit milik Tersangka.
Bahwa saksi EI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi SDB jika 4 (empat) ekor sapi miliknya yang hilang berada kebun sawit Tersangka langsung mendatangi rumah Tersangka bersama dengan saksi SDB setelah bertemu dengan Tersangka saksi EI menanyakan keberadaan 4 (empat) ekor sapi nya hilang, Tersangka mengakui ada membawa dan menyimpan 4 (empat) ekor sapi yang posisi nya berada di kebun sawit Tersangka di Blok B Jorong Taratak Tinggi Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setelah itu saksi ELDI memastikan bahwa 4 (empat) ekor sapi yang berada dalam kebun sawit milik Tersangka tersebut adalah sapi miliknya yang hilang.
Bahwa Tersangka mengetahui atau patut menduga 4 (empat) ekor sapi yang dibawanya dari daerah Koto Besar (rumah T tersebut adalah bukan milik T) dikarenakan Tersangka mengetahui T tidak memiliki ternak berupa sapi, serta Tersangka mengangkut atau membawa atau menjual ternak harus memiliki izin dari Wali Nagari setempat berupa Surat Keterangan Ternak yang ditandatangani oleh Wali Nagari Setempat.
Alasan Pengajuan Restorative Justice :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana atau diancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (pasal 5 perja RJ), dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
• Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
• Penghindaran stigma negatif;
• Penghindaran pembalasan;
• Respon dan keharmonisan masyarakat;
• Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum;
• Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka;
0 Komentar