Agam, onenewsindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Pertanyakan izin usaha pertambangan PT Antasena Tambang Makmur yang bergerak di bidang pertambangan batu kapur dolomit ( Gamping) di duga belum memiliki izin tambang serta izin analisa Dampak Lingkungan ( Amdal) di Jorong Mudik Palupuh Nagari Koto Rantiang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Menurut Ketus LSM P2NAPAS Ahmad Husein Pertambangan Gamping di Palupuh Kabupaten Agam, dapat menimbulkan Banjir dan longsor. Yang mengakibatkan keugikan perekonomian negara dan masyarakat, bila tidak dikelola dengan baik.
"Ya saat ini kami sedang mempertanyakan Izin Usaha Pertambangan dan Amdal yang di kelola oleh PT Antasena Tambang Makmur di Kabupaten Agam. " Katanya (7/2).
Pertambangan ini berbahaya, bila tidak dikelola dengan baik bisa merugikan perekonomian negara dan masyarakat, tambahnya.
Dari hasil liputan Wartawan ke Lokasi kegiatan, penambangan bebatuan di perbukitan terlihat kegiatan perusahaan mengolah Batu Gamping untuk memproduksi pupuk Dolomit.
Pimpinan perusahaan PT Antasena Tambang Makmur Kelvin ketika dikonfirmasi terkait izin usaha dan izin Amdal PT Antasena Tambang Makmur di Nomor ponselnya 0811 66......., belum menanggapi pertanyaan awak media.
(Tim)
0 Komentar