Padang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus berinovasi dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat dengan meluncurkan berbagai program unggulan. Program-program ini mencerminkan komitmen Kejati Sumbar dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Peluncuran program ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pekum) Kejati Sumbar, Rasyid.
1. RAJO LABIAH (RJ PLUS): Restorative Justice Plus RAJO LABIAH merupakan tindak lanjut dari Restorative Justice (RJ) yang memberikan kesempatan kepada tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan untuk memperoleh pelatihan kerja di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang. Khusus bagi tersangka kasus narkoba, rehabilitasi di RSJ HB Sanin disubsidi oleh Pemerintah Provinsi dan Baznas Sumatera Barat. Program ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Baznas Provinsi Sumatera Barat
BPVP Padang
Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAM)
Sejauh ini, RJ Kejati Sumbar telah menangani 22 perkara Oharda dan 16 perkara narkotika.
2. JAKSA MENGAJAR: Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Edukasi Hukum Program ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya geng motor dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat. Jaksa Mengajar menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi hukum secara langsung di kelas setiap dua minggu sekali. Sasaran awal adalah kelas 2 SMA/SMK dan akan diperluas ke tingkat SMP oleh Kejaksaan Negeri.
Materi pembelajaran mencakup pengenalan kejaksaan, wawasan kebangsaan, narkotika, bullying, media sosial, dan lainnya. Program ini resmi diluncurkan pada 9 Desember 2024 dan mulai diterapkan pada 16 Januari 2025 di SMA Negeri 1 Padang serta 21 Januari 2025 di SMK Negeri 5 Padang.
3. KAWA DAUN: Konsultasi Pengelolaan Dana Desa Sebagai tindak lanjut dari program Jaga Desa, KAWA DAUN hadir dalam bentuk aplikasi digital yang memungkinkan para Wali Nagari untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dana desa. Program ini mendukung kebijakan Presiden dalam Asta Cita guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa.
4. JAIM (JAKSA IN MALL): Pelayanan Hukum Gratis di Ruang Publik JAIM adalah inovasi Kejati Sumbar dalam memberikan layanan konsultasi hukum secara santai di pusat perbelanjaan dan mall. Dengan pendekatan yang lebih membumi, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum dengan mudah. Program ini juga hadir dalam bentuk "JPN on Car Free Day" yang memungkinkan jaksa berinteraksi langsung dengan masyarakat di ruang terbuka.
5. SI-DATUK: Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi SI-DATUK adalah sistem berbasis website yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan aset atau harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Sistem ini membantu jaksa dalam melacak aset terpidana secara lebih efisien. Hingga saat ini, sudah ada delapan laporan terkait aset tersangka kasus korupsi, khususnya dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Padang – Sicincin.
Dengan berbagai program unggulan ini, Kejati Sumbar terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Barat. Keberlanjutan dan keberhasilan program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis dan inklusif di daerah ini.
Fs
0 Komentar