Langkat | Ratusan Guru PPPK Langkat Lulusan 2023 sangat merasa Kecewa dengan Putusan PTTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ) .
Para Guru PPPK Langkat Lulusan 2023 ini membuat Petisi yang berisikan :
"Kami sangat menyayangkan hasil putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Medan yang kami nilai
sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mempertimbangkan azas kemanusiaan. Mengingat kami
yang menjadi bahan sengketa dari perkara tersebut berjumlah 799 adalah guru-guru yang sudah
berbakti kepada nusa dan bangsa selama puluhan tahun dan sudah mengikuti semua proses
penerimaan PPPK sesuai dengan prosedur yang ada. Berbanding jauh dengan penuntut yang hanya
berjumlah 107 orang.
Perlu bapak pimpinan PT Tun ketahui untuk menjadi bahan pertimbangan bahwa sebagian dari
mereka (para penuntut) adalah guru-guru yang tidak termasuk dalam database BKN pusat yang
artinya mereka adalah guru-guru baru, yang masih berusia muda. Kami tidak mengetahui bagaimana
proses mereka mengajukan data agar mereka bisa mengikuti ujian P3K padahal jelas dari segi umur
mereka tidak mencukupi untuk mengikuti ujian tersebut mengingat ujian tersebut hanya boleh diikuti
oleh guru-guru yang sudah berbakti selama lebih dari 3 tahun. Bahkan diantara saksi yang di ajukan
mereka adalah seorang mantan calon legislatif, yang pada saat mengupload data berupa pernyataan
diatas materai, saksi tersebut menyatakan bahwa saksi tersebut tidak terkait pada parpol, padahal
status beliau saat itu adalah seorang calon legislatif, (saat ini kasusnya sudah terlapor sebagai terduga
kasus pemakaian surat) bukankan, seorang saksi seharusnya adalah seseorang yang jujur dan dapat di
percaya? Apakah seseorang yang dengan sadar menandatangani surat pernyataan diatas materai,
mengatakan dirinya tidak terlibat politik, padahal nyatanya itu sebuah kebohongan, apakah pantas
menjadi saksi? (Mohon kesaksian palsu beliau juga di jadikan pertimbangan agar tidak serta merta
percaya pada seseorang yang diduga tidak jujur).
Didalam proses persidangan kami menyaksikan bahwa saksi dari pihak penuntut memberikan
kesaksian bahwa semua yang mendapatkan nila SKTT tinggi membayar sejumlah uang pada panitia,
padahal saksi tersebut mengakui mendapatkan nilai sempurna, dan beliau juga mengakui tidak ada
membayar apapun pada panitia,(namun tidak di jadikan pertimbangan oleh majelis hakim) , bahkan
saksi ahli yang dihadirkan oleh para penuntut, telah mengeluarkan fatwa, agar pemerintah daerah
mencarikan solusi untuk para penuntut, tanpa harus meluai kami yangsudah dinyatakan lulus (juga
tidak di jadikan bahan pertimbangan), dalam proses persidangan tersebut kami juga mendengar dan
menyaksikan langsung saat perwakilan Kemendikbud yang merupakan saksi fakta telah memberikan
penjelasan panselnas, panselnas tentang penyesuaian pengumuman seleksi sudah sesuai prosedur dan
sudah disetujui menteri-menteri terkait.(Juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim).
Kami meminta agar bapak pimpinan PT Tun Medan bersikap netral dan melindungi semua korban
dalam perkara ini. Dan kami juga sudah meminta pengawasan Komnasham untuk mengawal dan
memantau proses banding pada PT Tun Medan agar kiranya Hakim yang mengadili,memeriksa
perkara banding 30/g/2024 PT Tun Medan untuk memeriksa perkara secara keseluruhan dan
mempertimbangkan semua bukti surat dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan Tanpa terkecuali.
Memang kami akui kami tidak mengetahui kapan nilai sktt diberikan oleh pemerintah daerah, kami
juga tidak mengetahui bagaimana nilai tersebut diberikan kepada kami, semua kami serahkan kepada
pemerintah daerah sebagai panselda, dan itu sah secara hukum, merujuk pada surat 3 mentri BKN
pusat, merujuk pada surat 3 menteri , Panselnas, BKN pusat Menpan Rb, dan Kemendikbud yang
dihadirkan dalam persidangan, bahwa sktt sah, dan boleh digunakan kepada daerah mana saja yang
ingin menggunakan sktt tersebut.
Dengan demikian kami tidak merasa melakukan kecurangan kepada para penuntut ataupun kepada
para peserta ujian penerimaan P3K yang tidak lulus. Dan kami berharap bapak pimpinan PT tun bisa
meninjau ulang kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi kami guru-guru lulusan P3K 2023 .
Karena berdasarkan surat dari pusat yang menyatakan bahwa kelulusan kami di anggap sah,dan sudah
berkekuatan hukum, sehingga kami tidak layak untuk dijadikan bahan sengketa dalam perkara
tersebut.
Semoga bapak pimpinan PT Tun Medan bisa mempertimbangkan kembali hasil putusan PTUN
Medan yang mungkin akan menimbulkan lebih banyak mudharat daripada kebaikannya.
Kami hanyalah guru-guru yang berjuang untuk mendapatkan kehidupan dan perekonomian yang lebih
baik , agar kami bisa memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia dan bisa mengajar dengan tenang.
Mohon bapak pimpinan PT Tun Medan untuk mempertimbangkan nasib kami 799 orang agar kami
tidak menjadi guru yang sibuk memikirkan perkara Administrasi negara yang jelas-bukan bidang ilmu
kami, dan bukan ranah kami untuk mencampurinya.
Semoga bapak pimpinan PT Tun medan, beserta jajarannya, mendapatkannya Ridho dari Allah SWT,
dalam melaksanakan tugasnya, Aaamiin YRA"
Para Guru PPPK Langkat Lulusan ini Telah mengirimkan Petisi ini ke PT TUN..
Dengan keluar nya Putusan PTTUN yang membuat hati Ratusan Guru ini Kecewa dan beranggapan PTTUN tidak memikirkan Nasib Ratusan Guru Yang Telah lulus PPPK Tahun 2023. Dan mereka Berjanji Dalam Waktu Dekat ini akan Melakukan Aksi Damai Di PTTUN Sumatera Utara untuk Meluapkan Rasa Kekecewaan mereka terhadap putusan PTTUN Sumatera Utara
(....)
0 Komentar