BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

KAMPUS ILEGAL DAN KECURANGAN DALAM PEROLEHAN GELAR AKADEMIK, ( Bagian-1 )

 

          Oleh : Ir. Jhonny Z.A.,MM.SI

Sebagai akademisi yang sudah malang melintang lebih dari tiga dasawarsa aktif di perguruan tinggi di Ibukota, merasa tergelitik juga hati ini untuk menulis terkait dunia Pendidikan dan problematikanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena kampus ilegal dan praktik kecurangan dalam perolehan gelar akademik telah menjadi sorotan publik. Kampus ilegal, yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta praktik-praktik seperti jual beli ijazah atau gelar palsu, tidak hanya mencederai integritas dunia pendidikan tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Praktik-praktik ini melahirkan lulusan yang tidak kompeten, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi, serta memperburuk kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Ada beberapa bentuk kecurangan yang sering terjadi terkait perolehan gelar akademik. Pertama, keberadaan kampus ilegal yang memberikan gelar akademik tanpa memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan. Kedua, praktik jual beli ijazah yang memungkinkan seseorang mendapatkan gelar akademik tanpa melalui proses pembelajaran yang semestinya.

Ketiga, plagiarisme akademik dalam karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan, seperti tesis atau disertasi, yang sering kali dibiarkan tanpa penindakan serius.

Beberapa fenomena diatas disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pihak berwenang.

Meski regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan telah mengatur mekanisme pendirian perguruan tinggi dan standar pendidikan, implementasinya sering kali kurang efektif. Kedua, tingginya permintaan terhadap gelar akademik sebagai syarat untuk meningkatkan status sosial atau memenuhi kualifikasi pekerjaan, sering kali tanpa memerhatikan kualitas.

Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih institusi pendidikan yang kredibel. Selain dari beberapa faktor diatas, terdapat perfektif social dan karakter Masyarakat yang juga mendorong fenomena ini. Untuk jelasnya akan dibahas pada tulisan kedua nanti.

Upaya agar kita terhindar dan sekaligus bisa mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi dari berbagai pihak.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap institusi pendidikan tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memverifikasi legalitas kampus dan ijazah yang dikeluarkan. Politisi dan pembuat kebijakan perlu memastikan regulasi yang ada diterapkan dengan konsisten, sekaligus mendukung pengembangan akses pendidikan berkualitas agar tidak ada lagi celah bagi kampus ilegal untuk berkembang. Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan diharapkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih pendidikan berkualitas dan legal.

Sementara itu, masyarakat umum perlu meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya proses pembelajaran yang sesuai standar, bukan sekadar mengejar gelar akademik. Memilih institusi pendidikan yang diakui oleh pemerintah adalah langkah awal yang harus dilakukan. Dalam jangka panjang, budaya integritas akademik harus dibangun melalui pendidikan karakter, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Dengan demikian maka diharapkan integritas dunia pendidikan di Indonesia dapat terjaga, menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas, serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan kampus ilegal dan praktik kecurangan akademik lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar