BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Putus Bayar Denda Di Persidangan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Warga Solsel Gendong Muzni Zakaria

MUARA LABUH |  Warga Solok Selatan meluapkan kegembiraan dengan menggendong Muzni Zakaria (70), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Solok membacakan putusan sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (13/11).
Dalam putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr, Muzni Zakaria hanya dihukum membayar denda Rp1 juta atau diganti pidana kurungan satu bulan. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yesi Akhista, didampingi hakim anggota; Andi Ramawan, Fauzi Putra, Aldi Naradwipa Simamora.
Hukuman yang diterima Muzni Zakaria jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Bupati Solok Selatan dua periode itu dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
"Kenapa hakim memutus beliau dengan hukuman ringan, karena saksi dan bukti yang dihadirkan saat persidangan banyak keliru," kata Kuasa Hukum Muzni Zakaria, Mahdiyal Hasan, didampingi Fajar Martha, Abadi Putra Berlian Sinaga, Misral, dan Rahmat Aldi, Kamis (14/11/2024).

Mahdiyal Hasan mengatakan, saksi pelapor bernama Yunida mengaku mendengar kultum subuh Muzni Zakaria dari rumahnya yang berjarak 600 meter dari masjid. Kemudian kejanggalan lainnya, saksi Yunida tidak ada membawa bukti-bukti. Malahan bukti-bukti dari saksi Yunida sudah disediakan oleh Bawaslu.

"Saksi Yunida saat kultum tidak ada di dalam masjid, juga bukan jamaah masjid tersebut, malahan rumah dia dengan masjid jauh. Setelah kami cek ke lokasi, suara mikrofon masjid sayup-sayup sampai ke rumahnya," ungkap Mahdiyal.

Selanjutnya, kata Mahdiyal, isi kultum dari Muzni Zakaria juga tidak menimbulkan kerugian dan menimbulkan korban. Selain itu juga Muzni Zakaria hanya memberikan kultum, bukan dalam rangka berkampanye. Terbukti tidak ada spanduk, umbul-umbul, atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya di lokasi.

Alat bukti lainnya yakni rekaman suara Muzni Zakaria memberikan kultum. Seharusnya, kata Mahdiyal, rekaman suara itu harus ada hasil labor forensik terlebih dahulu.

"Jamaah mesjid yang mendengarkan ceramah saja tidak ada yang melapor. Itu tandanya tidak ada yang dirugikan," ulasnya.

Pada bagian lain, Mahdiyal mengatakan atas putusan ini ada rasa keadilan sosial kepada masyarakat khususnya Muzni Zakaria.

"Seperti kita ketahui, sosok keluarga Muzni Zakaria tidak dipungkiri sejak dahulu sangat besar andilnya untuk daerah dan kemajuan Solok Selatan. Beliau merupakan tokoh besar Solok Selatan, kakak beliau Sabri Zakaria juga merupakan tokoh besar Sumatera Barat," imbuhnya.

Mahdiyal juga mengatan terima kasih kepada Hakim yang sudah netral dalam mengambil keputusan.

Rel

Posting Komentar

0 Komentar