Pasaman Barat, One News Indonesia. Com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian nota pengantar dua buah Rancangan Peraturan Daerqh (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat, di Ruangan Rapat DPRD Setempat, Kamis (10/10).
Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasamam Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua Insan Sabri dan dihadiri oleh Sekda Pasaman Barat Hendra Putra, Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
"Rapat paripurna ini, merupakan rapat Paripurn ke 10, masa sidamg ke satu DPRD Pasaman Barat tahun 2024. Selanjutnya Nota pengantar Ranperda tentang sistem pemerintah berbasis Elektronik dan Ranperda tentang bantuan hukum Kabupaten Pasaman Barat dibacakan langsung oleh Sekda Pasaman Barat Hendra Putra," katanya.
Dalam penyampaiannya, Sekda Pasaman Barat Hendra Putra mengucapkan erimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang sudah menjadwalkan penyampaian Nota Pengantar Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
"Pada kesempatan ini, akan kami sampaikan Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum," katanya.
Dalam penyampaiannya, Sekda juga nelaskan latar belakang dan tujuan serta struktur Rancangan dua Peraturan Daerah tersebut.
Pertama Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di era digital sat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan. Pemanfaatan sistem pemerintah daerah berbasi elektronik merupakan suatu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan.
"Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, ransparan, an akuntabel serta mendukung terlaksananya penyelenggaran pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan sistem penyelenggaran pemerintahan yang
berbasis elektronik," katanya.
Kemudian tujuan dari ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ni sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik oleh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten
Paşaman Barat, yaitu untuk Meningkatan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan layanan pemerintah secara elektronik, Meningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan public, Mendorong dan mewujufkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka partisipatif, dan inovatif, Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Pasaman Barat dapat dilaksanakan secara maksimal.
"Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diajukan memiliki struktur yang terdiri dari 18 bab, 57 pasal, dan dilengkapi dengan penjelasan," jelasnya.
Yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum terlindungi," katanya.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.
"Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan babtuan hukum dilaksanakan secara merata di Daerah, dan mewujutkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.
Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum yang diajukan memiliki struktur yang terdiri dari delapan bab, 30 pasal, dan
dilengkapi dengan penjelasan.
"Dengan telah disampaikannya nota pengantar 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini, Kami berharap kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang urgensi Ranperda ini sebagai suatu regulasi yang akan menjadi bagian dari pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk itu kiranya dapat segera kita bahas bersama DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat yang kita cintai ini," tutupnya.
(RYP)
0 Komentar