Pasbar, One News Indonesia.com | 3 Unit Truk angkutan Milik Perseroan Terbatas Laras InterNusa (PT LIN) dihadang sekelompok masyarakat dari Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali. Rabu, (11/09/2024).
Truk yang membawa brondolan sawit dilarang lewat karena tuntutan pihak koperasi tidak diakomodir oleh pihak PT. LIN, sementara dari koperasi sendiri belum memiliki dasar kuat atas pelarangan tersebut.
Kericuhan tak terbendung antara pihak koperasi dengan pihak PT. LIN, masyarakat sempat emosi memberhentikan truk dan memaksa sopir untuk kembali, sehingga hampir terjadi bentrok dengan pihak keamanan perusahaan.
Bersyukur pihak keamanan (Security) tidak melakukan perlawanan sehingga kericuhan yang terjadi tidak berlangsung lama walau cukup menegangkan.
Masa koperasi produsen plasma adat kinali bersikukuh menuntut terkait pembagian persentase hasil perkebunan mereka dengan 20 persen dari Izin Usaha Produksi (IUP) PT LIN dibagikan kepada mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Sementara Manager PT. LIN menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, belum ada kekuatan hukum tetap dan dasar pihak koperasi melarang pengangkutan hasil sawit ke luar perusahaan.
Pihak koperasi Produsen Plasma Adat Kinali mengatakan tidak akan membiarkan pihak perusahaan mengeluarkan hasil panennya, baik itu TBS, Brondolan Dan Lain-Lain.
Diperkirakan sudah ribuan ton hasil panen masih menumpuk di lapangan depan Kantor PT. LIN ditafsir kerugian pihak Perusahaan sudah mencapai puluhan milyar rupiah.(RYP)
0 Komentar