Pasaman Barat, One News Indonesia. Com | Pisah Sambut dan serah terima jabatan Zuarman, SHI, MA selaku Kepala Urusan Agama (KUA) Talamau yang lama dengan Yulman, S.Ag sebagai Kepala KUA yang baru, berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Talamau, Selasa, 06 Agustus 2024.
Acara di hadiri oleh Kepala Kementerian Agama (KaKanmenag) Pasaman Barat, Camat Talamau, Kapolsek Talamau, Korwil Talamau, Ka Lapas Talu, Kepala Puskesmas Talu, Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak, Kepala Madrasah, Pengurus Masjid dan Yayasan se-Kecamatan Talamau.
Zuarman, SHI, MA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh stackholder karena telah berkolaborasi melaksanakan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat.
"Banyak yang telah diperbuat ada juga yang belum diperbuat, terima kasih atas kerjasamanya tugas telah selesai dilanjutkan kepada yang baru, mohon maaf jika ada kesalahan selama ini, semoga ke depannya KUA Talamau semakin jaya". Tuturnya.
Yulman, S.Ag dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dan kepada Kepala KUA yang lama karena telah sukses membawa inovasi ke arah yang lebih baik.
"Dihari yang ketiga belas ini, saya diamanahkan dan bertanggung jawab menjalankan tugas sebagai Kepala KUA yang baru, mohon kerjasama dan dukungannya agar ke depannya dapat melayani masyarakat sesuai tupoksi yang diberikan kepada saya salah satunya dalam urusan pernikahan" ucapnya yang juga seorang Putra Talu Talamau
Adnil T dari Tokoh Masyarakat Talamau dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru untuk Zuarman, SHI, MA, dan Selamat Datang di Kecamatan Talamau buat Yulman, S.Ag agar bisa memberikan yang terbaik dan selalu disehatkan oleh Allah SWT.
Camat Talamau Afriadi, M.Pd, yang diwakili Sekretaris Camat mengucapkan terima kasih atas pengabdian KUA Lama, semoga ditempat yang baru lebih sukses lagi, dari kecamatan akan terus mendukung program keagamaan, dan berharap kerjasama KUA Talamau dan penyuluh agama untuk memonitor perkawinan usia muda.
Ka Kanmenag Pasaman Barat H. Rali Tasman, S.Ag, menyampaikan bahwa Kepala KUA dalam menjalankan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, Kepala KUA sebagai Pelaksana Teknis di Kamenag bertanggung jawab di bawah Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
"Hari ini pisah sambut setelah pelantikan beberapa hari yang lalu, Jabatan Kepala KUA itu 4 tahun dan boleh diperpanjang, dulu Kepala KUA sebagai Kepala Struktural sekarang sudah menjadi Kepala Fungsional sama seperti Kepala Madrasah" katanya
Lanjutnya "Tugasnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sedangkan fungsinya ada 10 poin sebagai mana diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat 1 termasuk Pencatatan Surat Nikah dan Pejabat Pembuat Akta Waqaf (PPAW).
Acara dilanjutkan dengan pemberian cenderamata Kepada Kepala KUA yang lama dan Pegawai KUA Talamau yang telah Purnabakti.
(Rifki)
0 Komentar