Padang,One News indonesia.com | Rutan Kelas IIB Padang kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (16/07/2024)) di aula Kesatuan Pengamanan Rutan.
Sidang TPP tersebut dilakukan untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Padang. Yaitu mengenai hak untuk mendapatkan integrasi baik itu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)
Sidang TPP tersebut diikuti oleh ketua TPP yaitu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bobby Lukita Hasibuan, sekretaris, anggota dan wali pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut nanti akan dibahas mengenai WBP yang diajukan integrasi apakah mereka nantinya bisa mendapatkan haknya atau tidak. Berdasarkan kelakuan yang mereka lakukan selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Padang. Atau apakah mereka sudah memenuhi syarat atau tidak.
"Adanya sidang TPP ini untuk memenuhi hak-hak WBP, jadi saya harapkan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya" ujar ketua sidang TPP dalam membuka kegiatan tersebut.
Selain membahas mengenai hak-hak Warga Binaan Pemasyarakataan dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai penempatan kerja bagi WBP. Hal tersebut sebagai bagian dari program pembinaan untuk WBP agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
#ditjenpas
#apakabarpemasyarakatan
#KumhamSumbar
#Amrizal
#Welli36
#rutanpadang
#rutan_padang
0 Komentar