Pasbar,One News Indonesia.Com | Memiliki rumah, menjadi impian semua orang khususnya para korban yang tertimpa musibah gempa bumi yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu. Namun sebaliknya tidak dengan atas nama Satria, Elyas pikar, joni ependi, edi dan munar.
Rumah mereka sampai saat ini belum juga diperbaiki oleh Pemerintah akibat keegoisan Walinagarinya bernama Asrinur.
Asrinur yang merupakan Walinagari malampah diduga mengalihkan pembangunan rumah jatah kelima korban kepada orang lain akibat gegara masalah politik yang tidak memilih ia saat mencalonkan diri menjadi Walinagari.
Padahal kelima korban merupakan warga nagari malampah dan orang yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana siap pakai (DSP) sesuai SK Bupati Pasaman nomor 188.45/427/ Bup-Pas/2022.
Sementara itu diluar terpisah, Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon seluler, membenarkan laporan pengaduan tersebut, dan ia meminta aparat Penegak Hukum untuk memeriksa oknum Wali Nagari Malampah Atas dugaan Penyalahgunaan wewenang atau Jabatan sebagai Wali Nagari Malampah dan bila terbukti ada tindakan melawan hukum atau ada Indikasi Korupsi, hal ini agar diproses sesuai peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.
" Ya. Kami Minta Aparat Penegak Hukum, Untuk Memanggil pihak - pihak terkait guna memproses laporan pengaduan Masyarakat tersebut" Katanya, (16/4).
Husein menambahkan, agar APH mengaudit dana DSP ini, karena jumlahnya begitu besar yakni sebanyak 551 warga Terdampak musibah Gempa dengan Rusak Berat di kabupaten Pasaman dengan anggaran berkisar Rp 27 Milliar Lebih.
Hal ini tidak tertutup kemungkinan ada kerugian negara yang lebih besar didalamnya atas pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Tahan Gempa melalui dana Siap Pakai DSP BNPB, yang diperuntukkan Pada masyarakat yang terkena dampak Bencana Alam Gempa Bumi di Pasaman, katanya.
Hal tersebut Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
0 Komentar