Deli Serdang, One News Indonesia.Com | Lubuk Pakam Hukum seolah mati suri dan tidak berjalan dengan baik dikalangan Penegak Hukum dalam menindak terduga bandar narkoba, seperti halnya yang terlihat jelas Daftar pencarian orang ( DPO ) bandar narkoba atas nama Eko Dekasindar ( ED), Crisna ( C ) yang saat ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum pihak Polresta Deli serdang dan seolah kebal hukum. sabtu/16/12/2023
Penangkapan terduga bandar narkoba yang dilakukan Satnarkoba Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 november 2023 dengan TKP dijalan galang Dusun Masjid Desa Pagar Merbau III Kecamatan Galang, dengan pelaku lain, berinisial Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol dengan masing - masing barang bukti 1 ( satu ) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 gram ( 0,19 gram ) ditangan kiri, 1( satu ) buah timbangan Elektrik, 1 ( satu ) buah kertas HVS berisii 5 butir pil Extacy berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram didalam jok sepeda motor Honda Supra BK 38 29 LH.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa/diboyong ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan/ Pengembangan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres deli serdang, terduga pelaku mengatakan barang haram tersebut di dapatkan dari EKO DEKA SINDAR ( DPO ), CRISNA ( DPO ) yang hingga saat ini belum tertangkap dan bebas berkeliaran, terlebih lagi salah satu DPO kasus Narkoba saat ini baru terpilih menjadi Ketua PAC PP Kecamatan Lubuk Pakam.
Bahkan yang kita ketahui, setiap kader Pemuda Pancasila Harus bersih dari Narkoba, baik sebagai pemakai maupun bandar narkoba. Yang mana diketahui, Kedua pelaku yang telah diamankan tersebut pada beberapa waktu yang lalu masih di bawah Kepemimpinan Kapolresta Deli serdang Kombes. Pol Irsan Sihunaji SIK.MH, Kasat Narkoba pada saat itu Kompol. Zulrkainan.
DPD - FMI Deli Serdang melalui sekretaris Ridwan sitorus mengatakan, "Hukum di negara ini sudah mati suri dan juga tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum wilayah Polresta Deli Serdang terkait peredaran narkoba di Deli serdang. Bahkan, kami menilai penindakan hukum bagi para pelaku Bandar narkoba tidak ada, bahkan disinyalir dan diduga Para bandar narkoba segaja di nina bobokkan, oleh Oknum Penegak hukum yang bertujuan sebagai ajang bisnis pribadi."
Selanjutnya Rahmad Sitorus mengatakan, " Sudah sangat jelas dari hasil putusan hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk para pelaku di jatuhi hukuman masing - masing 4 tahun 6 bulan bahkan dari hasil putusan pengadilan Lubuk Pakam dikatakan bahwa EKO DEKA SINDAR, CRISNA diterangakn Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kepemilikan barang haram tersebut."
Awak media beberapa waktu yang lalu, menghubungi Kapolresta AKBP Raphael Sandhy cahya Priambodo SIK, melalui via Whatsapp mengatakan , " Akan cek kembali ",
Redaksi
0 Komentar