BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Terungkap, Tanah Ulayat Milik Jo Endah Dikontrakan Ke Pihak Telkomsel Untuk Dibangun Tower di Simpang Dingin Nagari Simpang Tonang Utara Pasaman

 


Pasaman, One News Indonesia.Com | Hiruk pikuk informasi pembangunan tower Telkomsel di simpang dingin Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, telah menjadi sorotan banyak media cetak/online di Pasaman maupun Pasaman Barat.


Dalam kasus ini, terdapat banyak kejanggalan, termasuk kepemilikan tanah yang belum jelas.


Beberapa waktu lalu, media cetak/online dan LSM langsung mendatangi lokasi pendirian Tower Telkomsel setelah pemberitaan awal. Kunjungan ini dilakukan oleh kantor 1A2P Pasaman-Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB. Saat kunjungan, kami menyaksikan penyegelan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.


Namun, keluarga Pak Mukhtar juga menyatakan bahwa mereka adalah pemilik tanah tersebut. Persoalan ini menghentikan pembangunan Tower Telkomsel.


Pihak yang menyegel lokasi kemudian memberikan surat kepada kantor sekretariat LSM P2NAPAS. Surat tersebut memuat pengakuan dari keluarga Rahman bahwa tanah itu milik mereka.


Dalam proses pembangunan Tower Telkomsel, kami sebagai pemilik tanah tidak pernah dimintai izin. Pihak Rahman meminta bantuan LSM P2NAPAS dan media untuk membantu menyelesaikan masalah ini.


Berdasarkan surat pengaduan Rahma, LSM P2NAPAS dan media melakukan tindak lanjut dengan mencari informasi di lapangan. Surat ini juga menjadi dasar LSM P2NAPAS untuk mengirimkan surat langsung kepada PT Telkomsel agar menyelesaikan masalah ini.


Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, dilakukan peninjauan ulang oleh Kapolsek Dua Koto. Pihak penggugat, keluarga Rahman, dan pihak tergugat, Pak Mukhtar, diundang untuk hadir. Selain keduanya, hadir pula Jo Endah, perwakilan dari perusahaan Ronald Afriandhi, dan Dedi Irawan dari jorong simpang dingin untuk melakukan mediasi mencari solusi.


Dalam mediasi tersebut, terungkap kepemilikan tanah yang diakui langsung oleh Pak Mukhtar. Dalam suratnya, Pak Mukhtar menyatakan:


Tanah tempat pendirian Tower Telkomsel memang berada dalam Ulayat Jo Endah.

Dia mengaku khilaf karena sebelumnya mengklaim bahwa tanah ini miliknya.

Dia telah menandatangani surat kontrak dengan perusahaan telekomsel untuk pembangunan tower, dan uang kontrak kedepannya akan diteruskan langsung dari perusahaan ke Jo Endah, disaksikan oleh beliau sendiri.


Jika terjadi perpanjangan kontrak, maka kontrak tersebut akan melalui Jo Endah.

Pernyataan ini dilakukan di kantor Kapolsek pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.


Dalam pernyataannya, Mukhtar dengan tegas menyatakan bahwa tempat pendirian tower tersebut berada dalam Ulayat Jo Endah. Sementara Jo Endah sendiri mengakui bahwa ini adalah Ulayat miliknya, dan dalam surat pernyataan disebutkan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh keluarga Rahman.(Rifki)

Posting Komentar

0 Komentar