Pasbar,One News Indonesia.Com | Pembangunan Tower Telkomsel di simpang Dingin, Kenagarian simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, mengalami penyegelan oleh masyarakat setempat. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, 09/10/2023. sekitar pukul 11.30 WIB. Penyegelan dilakukan oleh seorang warga yang mengklaim bahwa tanah tempat pendirian Tower Telkomsel adalah miliknya.
Salah seorang mamak yang merupakan pemilik tanah tersebut juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan yang jelas antara mereka dan perusahaan, sementara pihak perusahaan telah melanjutkan proyeknya tanpa persetujuan. Mereka memiliki bukti berupa surat dari Datuak yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga mereka.
Meskipun mereka tidak menghalangi proyek pembangunan Tower Telkomsel, mereka menekankan pentingnya penyelesaian masalah kepemilikan tanah terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.
Saat ini, pembangunan tower telah mencapai sekitar 40%, namun keluarga pemilik tanah belum menerima ganti rugi dari perusahaan.
Sebagai tindakan inisiatif, keluarga tersebut memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan ini dan meminta perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Jorong setempat juga mendukung langkah ini dan akan mengadakan musyawarah untuk mencari solusi yang adil.
P2NAPAS juga telah mengirim surat kepada perusahaan Telkomsel untuk menekankan pentingnya menyelesaikan masalah yang terjadi di lokasi pembangunan tower tersebut. Saat ini, alasan mengapa proyek ini berlanjut tanpa penyelesaian kepemilikan tanah masih belum jelas.
Media dan LSM setempat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh wartawan dan aktivis LSM, bang Herman. (RYP)
0 Komentar