Dalam surat LSM P2NAPAS tersebut diketahui Pemerintah Provinsi Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 (Audited) sebesar Rp1.249.559.519.772,00 dan Rp1.018.455.078.253,37. Dari realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya sebesar Rp470.432.878.695,85 atau 81,43% dari anggaran sebesar Rp577.701.191.645,00 merupakan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Terhadap pelaksanaan sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp3.088.512.104,60 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp641.640.892,96,
Hal tersebut menurut LSMP2NAPAS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 27 ayat (6), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
2) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Masih menurut LSM P2NAPAS Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
Pertama Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
Kedua PPK dan PPTK masing-masing kegiatan belum optimal dalam melakukan
pengendalian pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari surat tersebut tersebut juga diketahui LSM P2NAPAS mempertanyakan Gubernur Riau apakah sudah memerintahkan Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp3.730.152.997,56 (Rp3.088.512.104,60 +
Rp641.640.892,96)
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaankontrak sehingga tidak terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
(Tim)
0 Komentar