BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kaswara geruduk gedung BKPM dan KLHK RI, minta IUP serta IPPKH PT. SBP dicabut

Jakarta | Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara - Jakarta (KASWARA) Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM RI) mereka Mendesak BKPM RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. Senin 27/10/2023

Presidium Kaswara, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan ada dugaan aktifitas pertambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBP, sementara diketahui perusahaan tersebut IUPnya masuk dalam kawasan hutan produksi (HPT) dirinya juga menduga aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT. SBP diluar dari izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mereka kantongi.

"Kami menemukan ada aktivitas produksi dalam kawasan IUP PT. SBP, dimana dalam aktivitas mereka telah kami duga mereka menggarap kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) dengan luas bukaan kurang lebih 58,19 Ha. Jika melihat dari IPPKH yang mereka kantongi, tempat mereka saat ini melakukan aktivitas tidak masuk dalam titik kordinat IPPKH PT. SBP. Untuk itu kami meminta BKPM RI agar mencabut IUP dari PT. SBP.” Pungkasnya

Lebih lanjut ahmad menambahkan dalam orasinya, bahwa menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar), ini adalah kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
 
Saat menemui massa aksi Nawawi Bagian bidang kementerian lembaga BKPM RI mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada KLHK RI terkait dokumen IPPKH yang mereka miliki setelah terbukti selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
 
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerin terkait dan segera saya laporkan ke Pak Menteri terkait kasus dan tuntutan kalian. Apakah memenuhi syarat untuk dicabut dan kami minta waktu untuk melakukan pengecekan terhadap laporan teman-teman secepatnya saya sampaikan perkembangannya melalui Via Whatsaap” ucapnya

Ahmad sapaan akrabnya kembali menambahkan, ini adalah aksi kami yang ke 6 kalinya namun kami menduga pihak perusahaan tidak jerah untuk terus melakukan kejahatan kehutanan sampai hari ini, beberapa waktu lalu IUP dari PT. SBP ini dicabut karna dugaan pelanggaran dengan kasus yang sama namun hari ini seolah-olah mereka kebal dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

“Hari ini aksi kami yang ke 6 kalinya namun PT. SBP ini sepertinya tidak jerah untuk terus melakukan kejahatan kehutanan dibidang pertambangan pasalnya IUP PT. SBP Sempat dicabut karna melakukan tindak kejahatan kehutanan juga namun fakta dilapangan perusahaan ini seolah-olah kebal dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), untuk itu kami meminta kepada KLHK RI melalui GAKKUM segera memberikan tindakan tegas terhadap PT. SBP ini”. Tambahnya

Sementara itu Farid Bidang Direktorat pengaduan dan pengawasan sanksi KLHK RI saat menerima masa aksi menjelaskan, kami telah membentuk tim agar melakukan investigasi lapangan pengecekan titik kordinat, laporan teman-teman pada beberapa minggu kemarin sedang kami proses dan laporan hari ini akan kami jadikan tambahan beserta bukti dan titik kordinat tempat mereka melakukan aktifitas.

“kami telah membentuk tim untuk turun kelapangan melakukan pengecekan titik kordinat, dan berkondinasi apakah fakta dilapangan sama dengan yang teman-teman sampaikan terkait dugaan Kejahatan Kehutanan ini betul dan untuk laporan teman-teman hari ini akan menjadi tambahan bukti untuk memperkuat dasar kami sehingga bisan turun ke lapangan ” Tutupnya

Rel | Rf

Posting Komentar

0 Komentar