PADANG | Pemko Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan penghentian usaha 4 stockpile batu bara di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Padang, Kamis (12/10/2023).
Penghentian usaha 4 stockpile batu bara ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara itu.
Penindakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat serta tim ahli ini berupa pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas.
Plt. Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan penindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
"Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," ujar Edi Hasymi.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.
Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW.
Rel
0 Komentar