BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kades N3 Kangkangi Perbup Nomor 33 Tahun 2022

 


LABUHAN BATU (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA.COM |Kepala Desa (Kades) Desa N3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jarang ngantor. 


Sutrisno Kepala Desa N3 Aek Nabara jarang masuk kantor diduga karena rangkap jabatan. Diketahui, Kepala Desa N3 tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.


"Pak Kades keluar tadi pak," kata Sumiati Kaur Kesra Desa N3 Aek Nabara dikantornya, menjawab wartawan, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 09.15 wib.


Informasi Kades N3 Aek Nabara Sutrisno hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara. Hal tersebut dibenarkan pihak manegeman PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.


"Karyawan a/n Sutrisno masih aktif Karyawan di PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara," tulis Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara, Darma Tambunan menjawab Wartawan lewat whatsApp, Selasa (5/9/2023).


Terpisah, Peraturan Bupati Labuhanbatu (Perbup) nomor 33 tahun 2022 dijelaskan bahwa disalah satu pasal dalam Perbup tersebut Kepala Desa yang terpilih harus memilih salah satu diantaranya (berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan atau Kepala Desa).


Dimikian bunyi Peraturan Bupati Labuhanbatu (perbup) no 33 tahun 2022 disalah satu pasal mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik Desa (Bumdes), atau karyawan swasta, apabila terpilih jadi Kepala Desa harus memilih salah satu dari pekerjaannya berhenti atau jadi Kepala Desa.


Ketua komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Sokon saat diminta tanggapannya perihal Perbup nomor 33 tahun 2022 terkesan dikangkangi oknum Kades mengatakan bahwa, Kades harus taat sesuai ketentuan Perbup yang berlaku.


"Harus sesuai ketentuan perbup bang," tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (5/9/2023).


Lebih lanjut, sambung ketua komisi 1 itu, "Mohon maaf lagi melayat saya," tulisnya singkat.


Hal senada juga dikatakan Arjan Priyadi Ketua fraksi Nasdem saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, bahwa Kades yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.


"Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa," kata Arjan Priyadi, Selasa (5/9/2023).


(Jefri Ritonga)

Posting Komentar

0 Komentar