KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA.COM |Pengurus DPC LSM Penjara PN bersama Media One News Indonesia,menerima Laporan dari Masyarakat Desa Sungai Ular Kec. Secanggang Kab. Langakat Prov. Sumatra Utara, tentang pengelola BUMDES Desa Sungai Ular dengan Anggaran ± 307000.000, di nilai sarat KORUPSI.
Masyarakat merasa resah dengan lumpuh nya badan usaha milik Desa(BUMDES) Yang selama ini di kelolah oleh ketua BUMDES dengan Inisial IR yang ternyata bukan lagi berkembang tetapi modal pun habis, anggaran BUMDES Yang terpakai ± Rp. 60.000.000(Enam puluh juta rupiah)sisa anggaran BUMDES ± Rp247000.000, Kemana sisa anggaran BUMDES, sampai sekarang belum ada kejelasan, bahwa sistem pengelolaan BUMDES,setempat di nilai tertutup sehingga Alokasi anggaran pun tidak jelas arahan nya, seharus ya Keberadaan BUMDES Sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi Masyarakat,guna mendongkrak perekonomian masyarakat Desa, bukan untuk memperkaya dugaan Pemdes setempat,
Menyikapi hal tersebut Team DPC LSM Penjara PN bersama Media One News Indonesia Selasa 12/09/2023,Mendatangi Kantor Kepala Desa Sungai Ular, mengisi buku tamu kunjungan Jumpa Kades, Tetapi Untuk Kepala Desa Sungai Ular tidak ada di tempat dan menayakan ke Sekretaris Desa dengan Inisial MD beserta perangkat Desa yang bertugas Tidak mengetahui di mana posisi kepala Desa, Apakah seperti ini Sistem Kerja Kepala Desa Sungai Ular Tidak ada di tempat, seharus nya kepala Desa sebagai pemimpin di lingkungan Desa jika Tidak masuk kantor, keluar kantor atau Dinas luar wajib di ketahui prangkat Desa.
Bahwa kami dari Pengurus DPC LSM Penjara PN, Meminta Kepada Bapak CAMAT Kec. Secanggang dan PLT BUPATI Langkat, untuk Menindak Oknum kepala Desa Yang nakal dengan memanfaatkan waktu pada saat Bertugas(Dinas), Untuk menghadiri acara pesta dan Aktivitas kepentingan pribadi, pada hal waktu kepala Desa Cukup Banyak untuk kepentingan pribadi, Banyak masyarakat mengeluh kan kepala Desa jarang ada di kantor, jika terus menerus terjadi berpotensi kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin Desa Hilang.
Masyarakat Desa Sungai Ular Bersama DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, menyampaikan permasalahan pengelola BUMDES(Ketua Bumdes) wajib di proses dan di Tindak Lanjuti, Kami meminta kepada Instansi penegak Hukum POLRES Langkat KEJARI dan KEJATI-SU untuk dapat Menindak kepengurusan BUMDES yang Nakal tidak transparan karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan,akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.
Masyarakat meminta agar Pengurus DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan pengelola BUMDES Desa Sungai Ular yang Tidak jelas penggunaan anggaran dan tidak Transparan di nilai sarat KORUPSI yang terjadi di masyarakat.***(PARIADI)
0 Komentar