BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE NEWS INDONESIA", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kepala Desa Jambur Baru Enggan Pasang Baliho APBDes Tahun 2023, Warga: Inikah Perubahan?

 


MANDAILING NATAL (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA.COM  | Kepala Desa Jambur Baru diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Erisandi Nasution selaku tokoh Pemuda Pantai Barat Madina dan juga Tokoh Penggiat Sosial Alumni Fakultas Ilmu Hukum UIN Medan telah mengkonfir Kades Jambur Baru Via WA agar menjunjung tinggi asas transparansi pengelolaan Dana Desa demi kemajuan desa. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik pak Kades ujarnya kepada awak media.


Sebagai Insan Pergerakan maupun selaku tokoh pemuda, saya menyatakan perihatin terhadap para kepala desa yang tidak mempublikasikan APBDes secara terbuka, dijaman keterbukaan informasi publik ini, seharusnya masyarakat mendapatkan Informasi terkait pendapatan dan pembelanjaan didesanya secara mudah, terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi” ucap Erisandi.


Dugaan ini timbul, disebabkan Riswan selaku Kades Jambur Baru tidak transparan atau tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa.


“Saya menduga ada penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades, hal ini karena saya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa, saya sebagai warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa” ujar Sandi alias Bang Nas.


Pemasangan Baliho APBDes tahun anggaran 2023 di tempat yang dapat di akses masyarakat merupakan salah satu bentuk sikap kepala desa untuk menjunjung tinggi Asas transparansi pengelolaan dana desa menuju perubahan,

Sebab tanpa adanya transparansi kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel justru melahirkan mosi tidak percaya dari kalangan masyarakat.


Sebagai payung hukum,

Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018

1.Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2.APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


Di lain tempat salah seorang warga Desa Jambur Baru  yang tidak mau disebut namanya juga menyampaikan kepada awak media, Sebenarnya saya sangat kecewa dengan prinsif  pemerintahan desa kami, baru seumur jagung sudah terlihat gaya kepemimpinannya yang kurang terbuka dalam hal pengelolaan Dana Desa, seoginya kepala desa kami ini lebih serius

Karna dipundaknya Masyarakat menaruh harapan besar menuju perubahan, apalagi dulu saat menyampaikan visi misi untuk menjadi kades jangan terkesan sebagai topeng untuk mengkelabui Masyarakat.


Miris melihat Desa kami dari tahun 2015 sampai sekarang tidak ada program dana desa yang betul-betul pro masyarakat, mulai dari bangunan fisik,Bumdes dll.. kan sia-sia semua anggaran desa yg begitu banyak dikucurkan pemerintah ujar warga yang enggan disebut namanya.


Harapannya selaku warga Semestinya Camat Batang Natal juga harus mengarahkan amanat Peraturan Mendagri ini kepada setiap kepala desa diwilayah tugasnya agar masyarakat lebih menaruh kepercayaan kepada pemerintah.


Lebih dalam lagi, Erisandi menjelaskan dengan adanya dugaan penyelewengan DD ini, para kepala desa yang tidak mematuhi UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bisa mendapatkan sanksi, bahkan bila para pihak yang terkait melakukan audit dan ditemukan adanya KKN, dapat diberhentikan dari jabatannya dan berakhir di penjara.


Reporter (M.S/Team)

Posting Komentar

0 Komentar