Talu,ONE NEWS INDONESIA.COM | Dalam Rangka Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018, Anggota DPRD Komisi I Propinsi Sumatera Barat mengundang 100 orang lebih perwakilan masyarakat Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat di lapangan MTs M PPM Sei Jernih (18/8/2023)
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah yang bertemakan tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif tersebut juga dihadiri Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Forkopimca Talamau, Wali Nagari Sungai Janiah Talu, Wali Nagari Tabek Sirah Talu dan Kepala Jorong Sungai Janiah Talu.
Dalam penyampaiannya Hj. Yunisra Syahiran yang akrab di sapa Buk Yun itu menegaskan pentingnya peran kaum ibu dalam menjaga anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran atau pun pemakai narkoba.
"Kepada kaum ibu supaya kita selalu menjaga anak kita apalagi jaman sekarang marak nya peredaran narkoba baik itu sejenis lem, bensin atau yg lain nya, dan ibu-ibu juga harus mencegah bapak-bapak supaya tidak terlalu kecanduan rokok." tegasnya
Wali Nagari Sungai Janiah Talu Akhrowin menyampaikan ucapan selamat datang dan rasa terima kasih kepada anggota DPRD provinsi Sumatera Barat karena telah mensosialisasikan Perda kepada masyarakat terkait dalam hal penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lain nya.
Kapolsek Talamau yang di wakili oleh Babinkamtibmas Loli Saputra mengatakan bahwa "masyarakat harus berhati-hati dalam penyalahgunaan narkoba, apabila ada yg memakai atau pun mengedarkan lapor kan kepada kami, kami melalui kapolsek ,kapolres atau pun Polda akan menindak dan akan memproses orang tersebut." Tegasnya.
Begitu juga Camat Talamau yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Talamau Arman Putra menyampailkan tentang perlunya sosialisasi perda terkait narkoba ini disampaikan kepada semua kalangan masyarakat dan pemerintahan nagari.
Ungkapan senada juga di sampaikan Kesbang Pol Provinsi Sumtera Barat Muzahar kepada masyarakat supaya kita dalam hidup bermasyarakat harus berperan aktif mencegah dalam penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam undang-undang no 9 tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(Rifki)
0 Komentar